UU
PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI
Pasal 35
BAB 4 — PERSYARATAN, TATA CARA PEMILIHAN DAN PENETAPAN, SERTA
(1) Selain harus memenuhi persyaratan umum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1), calon anggota badan pelaksana dan calon anggota dewan pengawas harus memenuhi persyaratan khusus berupa kompetensi dan pengalaman di bidang pengelolaan keuangan paling sedikit 5 (lima) tahun.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan khusus
diatur dalam Peraturan Presiden.
Bagian Kedua Tata Cara Pemilihan dan Penetapan Anggota Badan Pelaksana dan Anggota Dewan Pengawas
