Pasal 34
BAB 4 — PERSYARATAN, TATA CARA PEMILIHAN DAN PENETAPAN, SERTA
(1) Untuk dapat diangkat sebagai anggota badan
pelaksana dan anggota dewan pengawas, calon anggota badan pelaksana dan calon anggota dewan pengawas harus memenuhi persyaratan:
warga negara Indonesia;
beragama Islam;
sehat jasmani dan rohani;
memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;
memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai untuk pengelolaan Keuangan Haji;
berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat dicalonkan menjadi anggota;
tidak sedang menjadi anggota atau menjabat sebagai pengurus partai politik;
tidak sedang menjadi tersangka atau terdakwa dalam proses peradilan;
tidak . . .
- tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- tidak merangkap jabatan; dan/atau
- memiliki pengetahuan tentang ekonomi syariah.
(2) Selama menjabat, anggota badan pelaksana dan
anggota dewan pengawas dilarang merangkap jabatan di pemerintahan, badan hukum lainnya, atau sebagai pejabat negara.
Paragraf 2 Persyaratan Khusus
