UU
PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI
Pasal 33
BAB 3 — BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
(1) Pegawai BPKH berstatus sebagai pegawai BPKH.
(2) Pegawai BPKH adalah warga negara Indonesia yang
karena keahliannya diangkat sebagai pegawai di BPKH.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara
pengangkatan pegawai BPKH diatur dalam Peraturan Presiden.
BAB IV . . .
Bagian Kesatu
Persyaratan Anggota Badan Pelaksana dan Anggota Dewan Pengawas
Paragraf 1
Persyaratan Umum
