UU
PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI
Pasal 32
BAB 3 — BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
(1) Anggota dewan pengawas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31 ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(2) Presiden menetapkan salah seorang dari anggota
dewan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sebagai ketua dewan pengawas.
(3) Anggota dewan pengawas diangkat untuk jangka
waktu 5 (lima) tahun dan dapat diusulkan untuk diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(4) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, dewan
pengawas dapat dibantu oleh sebuah komite audit.
(5) Pembentukan komite audit ditetapkan oleh dewan
pengawas.
Bagian Keempat
Pegawai BPKH
