Pasal 31
BAB 3 — BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
(1) Dewan pengawas terdiri atas 7 (tujuh) orang anggota
yang berasal dari unsur profesional.
(2) Dewan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas 2 (dua) orang dari unsur dari
Pemerintah dan 5 (lima) orang dari unsur masyarakat.
(3) Anggota dewan pengawas yang berasal dari unsur
Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
1 (satu) orang dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama; dan
1 (satu) orang dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(4) Anggota dewan pengawas yang berasal dari unsur
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilih oleh panitia seleksi yang dibentuk oleh Presiden.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemilihan dan
pengusulan anggota dewan pengawas diatur dalam Peraturan Presiden.
