Pasal 30
BAB 3 — BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
(1) Dewan pengawas memiliki fungsi pengawasan
terhadap pengelolaan Keuangan Haji.
(2) Dalam pelaksanaan fungsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dewan pengawas bertugas:
melaksanakan penilaian atas rumusan kebijakan, rencana strategis, rencana kerja dan anggaran tahunan pengelolaan Keuangan Haji;
melaksanakan pengawasan dan pemantauan atas pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji; dan
menilai dan memberikan pertimbangan terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji dan pengelolaan BPKH sebelum ditetapkan menjadi laporan BPKH.
(3) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), dewan pengawas berwenang:
memberikan persetujuan atas rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran tahunan pengelolaan Keuangan Haji;
memberikan persetujuan atas penempatan dan/atau investasi Keuangan Haji;
mendapatkan dan/atau meminta laporan dari badan pelaksana;
mengakses data dan informasi mengenai pengelolaan Keuangan Haji;
melakukan penelaahan terhadap data dan informasi mengenai pengelolaan Keuangan Haji; dan
memberikan . . .
- memberikan saran dan rekomendasi kepada Presiden melalui Menteri mengenai kinerja badan pelaksana.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang dewan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Presiden.
