UU
PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI
Pasal 29
BAB 3 — BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
(1) Badan pelaksana paling sedikit terdiri atas 5 (lima)
orang anggota yang berasal dari unsur profesional.
(2) Anggota badan pelaksana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Anggota badan pelaksana diangkat untuk jangka
waktu 5 (lima) tahun dan dapat diusulkan untuk diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
Paragraf 3 . . .
Paragraf 3
Dewan Pengawas
