Pasal 28
BAB 3 — BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
(1) Badan pelaksana memiliki fungsi perencanaan,
pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan Keuangan Haji.
(2) Dalam pelaksanaan fungsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), badan pelaksana bertugas:
menyiapkan rumusan kebijakan, rencana strategis, dan rencana kerja dan anggaran tahunan pengelolaan Keuangan Haji;
melaksanakan program pengelolaan Keuangan Haji yang telah ditetapkan serta rekomendasi atas hasil pengawasan dan pemantauan dari dewan pengawas;
melakukan penatausahaan pengelolaan Keuangan Haji dan aset BPKH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
melaporkan pelaksanaan program dan anggaran tahunan pengelolaan Keuangan Haji secara berkala kepada dewan pengawas;
menyiapkan laporan pertanggungjawaban BPKH kepada Presiden dan DPR;
menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan operasional BPKH;
menyelenggarakan administrasi pengelolaan Keuangan Haji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
membuat laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam . . .
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), badan pelaksana berwenang:
- melaksanakan wewenang BPKH;
- menetapkan struktur organisasi beserta tugas pokok dan fungsi, tata kerja organisasi, dan sistem kepegawaian;
- menyelenggarakan manajemen kepegawaian BPKH, termasuk mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan pegawai BPKH serta menetapkan penghasilan pegawai BPKH;
- mengusulkan kepada Presiden melalui Menteri mengenai penghasilan bagi dewan pengawas dan badan pelaksana; dan
- menetapkan ketentuan dan tata cara pengadaan barang dan jasa dalam rangka penyelenggaraan tugas BPKH dengan memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang badan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Presiden.
