UU
PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI
Pasal 50
BAB 5 — TATA CARA PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI
BPKH dalam pengelolaan keuangan haji menggunakan satuan hitung mata uang rupiah.
BAB 5 — TATA CARA PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI
BPKH dalam pengelolaan keuangan haji menggunakan satuan hitung mata uang rupiah.