UU
PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI
Pasal 25
BAB 3 — BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
Untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dalam Pasal 22 dan Pasal 23, BPKH berhak memperoleh dana operasional untuk penyelenggaraan program pengelolaan Keuangan Haji yang bersumber dari nilai manfaat Keuangan Haji.
Paragraf 5
Kewajiban
