Pasal 26
BAB 3 — BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
Untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana pada Pasal 22 dan Pasal 23, BPKH wajib:
- mengelola . . .
mengelola Keuangan Haji secara transparan dan akuntabel untuk sebesar-besarnya kepentingan Jemaah Haji dan kemaslahatan umat Islam;
memberikan informasi melalui media mengenai kinerja, kondisi keuangan, serta kekayaan dan hasil pengembangannya secara berkala setiap 6 (enam) bulan;
memberikan informasi kepada Jemaah haji mengenai nilai manfaat BPIH dan/atau BPIH Khusus melalui rekening virtual setiap Jemaah Haji;
melakukan pembukuan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku;
melaporkan pelaksanaan pengelolan Keuangan Haji, secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada Menteri dan DPR;
membayar nilai manfaat setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus secara berkala ke rekening virtual setiap Jemaah Haji; dan
mengembalikan selisih saldo setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus dari penetapan BPIH dan/atau BPIH Khusus tahun berjalan kepada Jemaah Haji.
Bagian Ketiga
Organ
Paragraf 1
Struktur
