UU
PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI
Pasal 24
BAB 3 — BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, BPKH berwenang:
menempatkan dan menginvestasikan Keuangan Haji sesuai dengan prinsip syariah, kehati-hatian, keamanan, dan nilai manfaat; dan
melakukan kerja sama dengan lembaga lain dalam rangka pengelolaan Keuangan Haji.
Paragraf 4
Hak
