UU
PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI
Pasal 23
BAB 3 — BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, BPKH menyelenggarakan fungsi:
perencanaan penerimaan, pengembangan, dan pengeluaran Keuangan Haji;
pelaksanaan penerimaan, pengembangan, dan pengeluaran Keuangan Haji;
pengendalian dan pengawasan penerimaan, pengembangan, serta pengeluaran Keuangan Haji; dan
pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan penerimaan, pengembangan, dan pengeluaran Keuangan Haji.
Paragraf 3 . . .
Paragraf 3
Wewenang
