UU
PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI
Pasal 22
BAB 3 — BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
BPKH bertugas mengelola Keuangan Haji yang meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban Keuangan Haji.
Paragraf 2
Fungsi
