UU
PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI
Pasal 21
BAB 3 — BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
(1) BPKH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1)
berkedudukan dan berkantor pusat di ibu kota negara Republik Indonesia.
(2) BPKH . . .
(2) BPKH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
memiliki kantor perwakilan di provinsi dan kantor cabang di kabupaten/kota.
Bagian Ketiga
Tugas, Fungsi, Wewenang, Hak, dan Kewajiban
Paragraf 1
Tugas
