UU
PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI
Pasal 20
BAB 3 — BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
(1) Pengelolaan Keuangan Haji dilakukan oleh BPKH.
(2) BPKH sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan badan hukum publik berdasarkan Undang-Undang ini.
(3) BPKH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat
mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri.
(4) Pengelolaan Keuangan Haji oleh BPKH dilakukan
secara korporatif dan nirlaba.
Bagian Kedua
Tempat Kedudukan
