UU
PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI
Pasal 19
BAB 2 — KEUANGAN HAJI
Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan, pengeluaran dan kekayaan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Kesatu
Umum
