UU
PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI
Pasal 18
BAB 2 — KEUANGAN HAJI
Kekayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c meliputi uang dan barang yang dapat dinilai dengan uang yang dikelola oleh BPKH.
BAB 2 — KEUANGAN HAJI
Kekayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c meliputi uang dan barang yang dapat dinilai dengan uang yang dikelola oleh BPKH.