UU
PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI
Pasal 16
BAB 2 — KEUANGAN HAJI
(1) Pengeluaran pembayaran nilai manfaat setoran BPIH
dan/atau BPIH Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf f dilakukan oleh BPKH secara berkala ke rekening virtual Jemaah Haji.
(2) Besaran pengeluaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditentukan berdasarkan persentase dari nilai manfaat Keuangan Haji.
(3) Besaran persentase dari nilai manfaat Keuangan Haji
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan setiap tahun oleh BPKH setelah mendapat persetujuan dari DPR.
