UU
PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI
Pasal 15
BAB 2 — KEUANGAN HAJI
Pengeluaran pembayaran saldo setoran BPIH Khusus ke PIHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf e dibayarkan sesuai jumlah Jemaah Haji khusus yang telah melunasi BPIH Khusus dan berangkat pada tahun berjalan.
