UU
PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI
Pasal 14
BAB 2 — KEUANGAN HAJI
Pengeluaran pengembalian setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus Jemaah Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d sebesar saldo setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus dan dibayarkan ke setiap rekening Jemaah Haji yang batal berangkat.
