Pasal 9
(1) Setiap Orang pemegang hak atas tanah di Areal
Preservasi harls menjaga kelangsungan fungsi perlindungan wilayah dengan melakukan kegiatan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (21 Dalam hal Setiap Orang pemegang hak atas tanah di Areal Preservasi tidak bersedia melakukan kegiatan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang bersangkutan harrs melepaskan hak atas tanah dengan mendapatkan ganti rugi.
(3) Mekanisme pelepasan hak atas tanah untuk
mendapatkan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (21dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan pertrndang-undangan.
(4) Setiap Orang yang memiliki perizinan berusaha di
Areal Preservasi wajib menjaga kelangsungan fungsi perlindungan wilayah dengan melakukan kegiatan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, termasuk menyediakan pendanaannya.
(5) Setiap Orang yang memiliki perizinan berusaha di
Areal Preservasi wajib melakukan penyesuaian pengelolaan areal perizinan berusaha.
(6) Setiap pemegang peizinan berusaha di Areal
Preservasi yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikenai sanksi administratif berupa:
- peringatan tertulis;
- penghentian sementara kegiatan usaha;
- penutupan lokasi;
- denda administratif; dan/atau
- pencabutan perizinan berusaha.
(7) Ketentuan...
SK No 172173 A
PRESIDEN
(71 Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di Areal Preservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 6 Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1 1
Pengawetan dilaksanakan melalui kegiatan:
- pengawetan keanekaragaman T\rmbuhan dan Satwa beserta Ekosistemnya;
- pengawetan jenis Tfrmbuhan dan Satwa; dan
- pengawetan Keanekaragaman Genetik.
- Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
