Pasal 13
(1) Pengawetan jenis T\rmbuhan dan Satwa
dilaksanakan di dalam dan di luar Habitat alaminya. (21 Pengawetan jenis T\rmbuhan dan Satwa di dalam Kawasan Suaka Alam dilakukan dengan menjaga agar populasi semua jenis T\rmbuhan dan Satwa tetap seimbang menurut proses alami di habitatnya.
(3) Pengawetan jenis T\rmbuhan dan Satwa di luar
Kawasan Suaka Alam dilakukan dengan menjaga dan mengembangbiakkan jenis T.rmbuhan dan Satwa untuk menghindari bahaya kepunahan.
(4) Pengawetan Keanekaragaman Genetik dilakukan
terhadap Tumbuhari dan Satwa dengan menjaga kemurnian genetiknya.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawetan
keanekaragaman T\rmbuhan dan Satwa beserta Ekosistemnya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 dan pengawetan jenis T\rmbuhan dan Satwa
serta Keanekaragaman Genetik terhadap Tumbuhan
(1) dan Satwa sebagaimana dimaksud pada ayat
sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah' g. Ketentuan. . .
SK No 190402 A
PRESIDEN
8 Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
