UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1990 TENTANG
Pasal 18
(1) Dalam rangka kerja sama konservasi internasional,
khususnya dalam kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Kawasan Suaka Alam dan/atau kawasan tertentu lainnya dapat diusulkan sebagai Cagar Biosfer dan status internasional lainnya. l2l Ketentuan lebih lanjut mengenai pengusulan suatu Kawasan Suaka Alam dan kawasan tertentu lainnya sebagai Cagar Biosfer dan status internasional lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 9 Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berilmt:
