UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1990 TENTANG
Pasal 19
(1) Setiap Orang dilarang melakukan kegiatan yang
dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan Kawasan Suaka Alam. 121 Kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan Kawasan Suaka Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- mengurangi luas Kawasan Suaka Alam;
- menghilangkan dan/atau menurunkan fungsi Kawasan Suaka Alam;
- melakukan pembakaran di Kawasan Suaka Alam;
- melalnrkan kegiatan yang mengakibatkan perubahan bentang alam di Kawasan Suaka Alam;
- melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi Kawasan Suaka Alam; jenis T\rmbuhan dan Satwa lain yang f. menambah tidak asli di Kawasan Suaka Alam;
- mengambil dan/atau memindahkan benda apa puD, baik hidup maupun mati yang secara alamiah berada di dalam Kawasan Suaka Alam, kecuali kegiatan pembinaan Habitat; dan/atau
h.memasukkan...
SK No l72l7l A
PRESIDEN
-t2-
- memasukkan jenis T.rmbuhan dan/atau Satwa yang tidak asli ke dalam Kawasan Suaka Alam.
(3) Kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan
terhadap keutuhan Kawasan Suaka Alam sebagaimana dimaksud pada ayat l2l huruf a dan huruf b dikecualikan dalam rangka evaluasi fungsi yang dilakukan oleh Pemerintah terhadap kondisi Kawasan Suaka Alam.
- Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
