UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1990 TENTANG
Pasal 8
(1) Untuk mewujudkan tqjuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7, Pemerintah menetapkan:
wilayah tertentu sebagai wilayah Perlindungan Sistem Penyangga Kehidupan;
pola
SK No 172175 A
PRESIDEN
- pola dasar pembinaan wilayah Perlindungan Sistem Penyangga Kehidupan; dan
- pengaturan cara pemanfaatan wilayah Perlindungan Sistem Penyangga Kehidupan. (21 Wilayah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi Kawasan Suaka Alarn, Kawasan Pelestarian Alam, kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil, serta Areal Preservasi, termasuk di dalamnya kawasan hutan adat.
(3) Wilayah tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (21berupa:
- Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil ditetapkan dengan memanfaatkan teknologi terbaru; dan
- Areal Preservasi dituangkan dalam peta arahan dengan memanfaatkan teknologi terbaru. (41 Areal Preservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat berupa:
- daerah penyangga Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, dan kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil;
- koridor ekologis atau ekosistem penghubung;
- areal dengan nilai konservasi tinggi;
- areal konservasi kelola masyarakat; dan/atau
- daerah perlindungan kearifan lokal.
(5) Areal Preservasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dapat berasal dari kawasan hutan lindung, kawasan hutan produksi, dan areal penggunaan [ain.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perlindungan
Sistem Penyangga Kehidupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan
SK No 172174 A
PRESIDEN
5 Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
