Pasal 5A
(1) Kegiatan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan
Ekosistemnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan pada:
- Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam;
- kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil; dan
- Areal Preservasi. (21 Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang telah ditunjuk dan/atau ditetapkan menjadi kewenangan menteri yang menyelenggarakan urus€Ln pemerintahan di bidang kehutanan.
(3) Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurrf a yang akan ditunjuk dan/atau ditetapkan menjadi kewenangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
(4) Tata...
SK No 172176 A
PRESIDEN
(4) Tata cara penunjukan dan/atau penetapan serta
pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.
(5) Kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan
pulau-pulau kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (U huruf b dikelola oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
(6) Tata cara penetapan dan pengelolaan kawasan
konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kelautan dan perikanan. (71 Kegiatan konservasi T,rmbuhan dan Satwa Liar tertentu di habitat perairan laut yang terdapat di dalam Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang€rn di bidang kelautan dan perikanan. (81 Kegiatan konservasi T\rmbuhan dan Satwa Liar yang berada di kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Konsenrasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan
kegiatan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (8) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 4 Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
