Pasal 36A
(l) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab menyediakan pendanaan yang memadai dan berkelanjutan untuk kegiatan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (21 Pendanaan yang memadai dan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari:
- anggaran pendapatan dan belanja negara;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
- sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemerintah dapat menghimpun dana konservasi
yang berasal dari sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf c. (41 Dana yang dihimpun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk membiayai kegiatan Konservasi Surnber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
(5) Dana yang dihimpun sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dikelola dalam bentuk dana perwalian sesuai den gan ketentuan peraturan perundan g-undan gan.
(6) Pembentukan...
SK No 172165 A
(6) Pembentukan dana perwalian Konservasi Sumber
Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. yang 17t Pemerintah memberikan pembagian hasil berkeadilan atas Pemanfaatan secara Lestari Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Pemerintah memberikan insentif untuk Konservasi
Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (e) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (8) diatur dalam Peraturan Pemerintah. L7. Judul BAB IX dan ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
