Pasal 34
(U Pengelolaan Taman Nasional dan Taman Wisata Alam dilaksanakan oleh Pemerintah. Pengelolaan Taman Hutan Raya dilaksanakan oleh l2l Pemerintah Daerah.
(3) Di dalam zonafblok pemanfaatan Taman Nasional,
Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam dapat dilaksanakan pemanfaatan jasa lingkungan berupa:
- wisata alam;
- air dan energi air;
- panas matahari;
- angrn;
- panas bumi; dan/atau
- karbon, berdasarkan renc€u1a pengelolaan.
(4) Pemanfaatan jasa lingkungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui pemberian izin oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(5) lzin pemanfaatan jasa lingkungan berupa air dan
energi air sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dikecuatikan bagi orang perseorangan untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dan bukan dalam bentuk usaha.
(6) Pemanfaatan jasa lingkungan untuk orang
perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dilakukan pada semua zona/blok kecuali zona rimba, zon,a inti, dan blok perlindungan di Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam.
(7) Ketentuan...
SK No 172166{
PRESIDEN
-t7-
(71 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam dan pemanfaatan jasa lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) sampai dengan ayat (6) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Di antara BAB VIII dan BAB IX disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB VIILA dan di antara Pasal 36 dan Pasal 37 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 36A sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB VIIIA
PENDANAAN
