Pasal 37
BAB 9 — PERAN SERTA MASYARAKAT
Sumber (1) Peran serta masyarakat dalam Konservasi Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya diarahkan dan digerakkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah melalui berbagai kegiatan yang berdaya guna dan berhasil guna. l2l Dalam mengembangkan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan dan Pemerintah Daerah menumbuhkan meningkatkan sadar Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di kalangan masyarakat melalui pendidikah dan penyuluhan'
(3) Peran serta masyarakat dalam Konservasi Sumber
Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21, termasuk pelibatan masyarakat hukum adat.
(4) Pelibatan. . .
SK No 189763 A
PRESIDEN
(41 Petibatan masyarakat hukum adat dalam Konsenrasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan peraturan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai peran serta
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- BAB X dihapus.
- Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
