UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1990 TENTANG
Pasal 26
(1) Pemanfaatan secara Lestari Sumber Daya Alam
Hayati dan Elgosistemnya dilakukan melalui kegiatan:
- pemanfaatan kondisi lingkungan Kawasan Pelestarian Alam;
- pemanfaatan jenis T\rmbuhan dan Satwa Liar; dan
- pemanfaatan Sumber Daya Genetik T\rmbuhan dan SatwaLiar. (21 Pemanfaatan kondisi lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi pemanfaatan jasa lingkungan :
- wisata alam;
- air dan energi air; c, panas matahari;
- angin;
- panas bumi; dan/atau
- karbon.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan
Sumber Daya Genetik Tumbuhan dan Satwa Liar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
