UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1990 TENTANG
Pasal 23
(U Tfrmbuhan dan Satwa yang berasal dari luar negeri yang statusnya dilindungi sesuai dengan ketentuan internasional yang masuk ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia digolongkan menjadi jenis yang dilindungi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 ayat (1) huruf a.
(21 Setiap Orang dilarang memasukkan Tumbuhan dan Satwa yang berasal dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali untuk:
- pendidikan dan pelatihan;
- penelitian dan pengembangan; dan/atau
- kepentingan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan...
SK No 172169 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai T\rmbuhan dan
Satwa yang berasal dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
