UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA
Pasal 5
(1) Kabupaten Maluku Barat Daya mempunyai batas-batas
wilayah:
- sebelah utara berbatasan dengan Laut Banda;
- sebelah timur berbatasan dengan Kepulauan Tanimbar;
- sebelah selatan berbatasan dengan Laut Timor dan Selat Wetar; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kepulauan Alor.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digambarkan dalam peta wilayah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Maluku Barat Daya
secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lama 5 (lima) tahun sejak diresmikannya Kabupaten Maluku Barat Daya.
