UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA
Pasal 6
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Maluku Barat Daya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak terbentuknya kabupaten ini.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Maluku
Barat Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Maluku serta dilakukan dengan memperhatikan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota di sekitarnya.
Bagian Keempat . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Keempat Ibu Kota
