UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA
Pasal 4
Dengan terbentuknya Kabupaten Maluku Barat Daya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Maluku Tenggara Barat dikurangi dengan wilayah Kabupaten Maluku Barat Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Bagian Ketiga Batas Wilayah
