UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA
Pasal 3
(1) Kabupaten Maluku Barat Daya berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Maluku Tenggara Barat yang terdiri atas cakupan wilayah:
- Kecamatan Moa Lakor;
- Kecamatan Damer;
- Kecamatan Mdona Hiera;
- Kecamatan Pulau-pulau Babar;
- Kecamatan Pulau-pulau Babar Timur;
- Kecamatan Wetar;
- Kecamatan Pulau-Pulau Terselatan; dan
- Kecamatan Leti Moa Lakor.
(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Pasal 4 . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
