UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA
Pasal 18
(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan
daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Maluku melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Maluku Barat Daya dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.
(2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama
Gubernur Maluku melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Maluku Barat Daya.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan
acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan Gubernur Maluku sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
