UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA
Pasal 17
Penjabat Bupati Maluku Barat Daya berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjabat Bupati Maluku Barat Daya berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.