Pasal 16
(1) Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat sesuai
dengan kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Maluku Barat Daya sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dan untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Barat Daya pertama kali sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
(2) Pemerintah Provinsi Maluku memberikan bantuan
dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Maluku Barat Daya sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dan untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Barat Daya pertama kali sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Maluku Barat Daya.
(4) Apabila . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(4) Apabila Kabupaten Maluku Tenggara Barat tidak memenuhi
kesanggupannya memberikan hibah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum Kabupaten Maluku Tenggara Barat untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya.
(5) Apabila Provinsi Maluku tidak memenuhi kesanggupannya
memberikan bantuan dana sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum Provinsi Maluku untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya.
(6) Penjabat Bupati Maluku Barat Daya menyampaikan laporan
realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Maluku Tenggara Barat.
(7) Penjabat Bupati Maluku Barat Daya menyampaikan laporan
pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Maluku.
