UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA
Pasal 15
(1) Kabupaten Maluku Barat Daya berhak mendapatkan alokasi
dana perimbangan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
