UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA
Pasal 19
(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
Penjabat Bupati Maluku Barat Daya menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Rancangan Peraturan Bupati Maluku Barat Daya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Maluku.
(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Maluku
Barat Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
