UU
DESAIN INDUSTRI
Pasal 56
BAB 13 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Undang-undang ini, ketentuan Pasal 17 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274 dinyatakan tidak berlaku.
