UU
DESAIN INDUSTRI
Pasal 55
BAB 12 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pendesain yang telah mengumumkan Desain Industri dalam wkatu 6
(enam) bulan sebelum Undang-undang ini mulai diberlakukan dapat mengajukan Permohonan berdasarkan Undang-undang ini.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksdu dalam ayat (1) harus dilakukan
dalam waktu paling plama 6 (enam) bulan sejak tanggal mulai berlakunya Undang-undang ini.
