UU
DESAIN INDUSTRI
Pasal 5
BAB 2 — LINGKUP DESAI INDUSTRI
(1) Perlindungan terhadap hak Desain Industri diberikan untuk jangka waktu
10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal Penerimaan.
(2) Tanggal mulai berlakunya jangka waktu pwelindungan sebagaimana
dimaksud dalam Daftar Umum Desain Industri dan diumumkan dalam Berita Resmi Desain Industri.
Bagian Keempat Subyek Desain Industri
