UU
DESAIN INDUSTRI
Pasal 6
BAB 2 — LINGKUP DESAI INDUSTRI
(1) Yang berhak memperoleh Hak Desain Industri adalah Pendesain atau
menerima hak tersebut dari Pendesain.
(2) Dalam hal Pendesain terdiri atas beberapa orang secara bersama, Hak
Desain Industri diberikan kepada mereka secara bersama, kecuali jika diperjanjikan lain.
