UU
DESAIN INDUSTRI
Pasal 4
BAB 2 — LINGKUP DESAI INDUSTRI
Hak Desain Industri tidak dapat diberikan apabila Desai Industri tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.
Bagian Ketiga Jangka Waktu Perindustrian Desain Industri
