UU
DESAIN INDUSTRI
Pasal 3
BAB 2 — LINGKUP DESAI INDUSTRI
Suatu Desai Industri tidak dianggap telah diumumkan apabila dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum Tanggal Penerimaannya, Desain Industri tersebut:
- telah dipertunjukan dalam suatu pameran nasional ataupun internasional di Indonesia atau di luar negeri yang resmi atau diakui sebagai resmi; atau
- telah digunakan di Indonesia oleh Pendesain dalam rangka percobaan dengan tujuan pendidikan, penelitian, atau pengembangan.
Bagian Kedua …
PRESIDEN
Bagian Kedua Desain Industri yang Tidak Mendapat Perlindungan
