UU
DESAIN INDUSTRI
Pasal 2
BAB 2 — LINGKUP DESAI INDUSTRI
(1) Hak Desain Industri diberikan untuk Desain Industri yang baru.
(2) Desain Industri dianggap baru apabila pada tanggal Penerimaan, Desain
Industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya.
(3) Pengungkapan sebelum, sebagimana dimaksud dalam ayat (2) adalah
pengungkapan Desain Industri yang sebelum:
- tanggal penerimaan; atau
- tanggal prioritas apabila Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas;
- telah diumumkan atau digunakan di Indonesia atau di luar Indonesia.
