UU
DESAIN INDUSTRI
Pasal 49
BAB 9 — PENETAPAN SEMENTARA PENGADILAN
Berdasarkan bukti yang cukup, pihak yang haknya dirugikan dapat meminta hakim Pengadilan Niaga untuk menerbitkan surat penetapan sementara tentang:
- pencegahan masuknya produk yang berkaitan dengan pelanggaran Hak Desain Industri;
- penyimpanan bukti yang berkaitan dengan pelanggaran Hak Desain Industri.
