UU
DESAIN INDUSTRI
Pasal 50
BAB 9 — PENETAPAN SEMENTARA PENGADILAN
Dalam surat penetapan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 telah dilaksanakan, Pengadilan Niaga segera memberitahukan kepada pihak yang dikenai tindakan dan memberikan kesempatan kepada pihak tersebut untuk didengar keterangannya.
